Jumat, 22 Juni 2012

Pjs Bid Pembiayaan BNI: Kredit Tanpa Agunan Sah-sah Saja

Banda Aceh – Usulan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Firmandez yang diberitakan Aceh Independent pada 14 juni 2012 mendapat tanggapan beragam dari pihak bank yang ada di Aceh. Firmandez berpendapat bahwa perbankan di Aceh mengkreditkan modal kepada masyarakat yang menjalankan usahanya seperti pertanian, perkebunan dan perikanan atau KUR tanpa angunan.

Menurut Firmandez, hal tersebut tercantum dalam UU dan aturan Pemerintah bahwa  bisnis seorang pengusaha itu cukup dijadikan sebagai jaminan pinjaman dan jangan lagi mempersulitkan nasabah.
Menanggapi hal tersebut, Ade Budyana, Cluster Manager Bank Mandiri Syariah mengungkapkan kurang setuju dengan adanya kredit tanpa agunan. Menurutnya, jika kredit tanpa adanya jaminan maka faktor pengamannya tidak ada.

“Yang pakai agunan saja banyak masalahnya, bagusnya ada faktor pengamannya. Bank Mandiri Syariah sendiri tidak memberlakukan hal demikian,” kata Ade, Selasa (19/6/2012).

Menurut Ade, pihaknya hanya memberikan kredit tanpa jaminan kepada Pegawai Swasta yang gajinya melalui Bank Mandiri dan Pegawai Negri Sipil. Walaupun demikian, kata Ade, kredit yang diberikan untuk Pegawai Swasta dan PNS tetap dilakukan dengan selektif.

“Kalau tanpa agunan penuh tidak ada, jaminannya apakah surat kendaraan atau ijazah terakhir anak,” ucapnya. Kata Ade, bukan bermaksud untuk memberatkan atau menghalangi masyarakat untuk melakukan pengkreditan, tapi ia menyarankan agar bisa melihat resiko yang akan dialami bank jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Jika Ade tidak setuju, maka lain halnya dengan Khaidir, Pejabat Sementara di bidang pembiayaan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Banda Aceh. Menurut Khaidir, saha-sah saja jika ada kredit tanpa agunan, yang harus diperhatikan adalah kejujuran dari nasabah itu sendiri.
“Kalau kredit kecil masyarakat susah mengembalikannya, kejujuran masyarakat itu harus ditingkatkan lagi,” ujarnya.

Menurutnya, bank harus meningkatkan pemantauan jika memberikan kredit tanpa agunan kepada masyarakat. Pekerjaan nasabah harus disesuaikan dan penagihan juga harus dilakukan secara rutin.
“Pihak bank pun harus pastikan, misalnya jika dikreditkan kepada pedagang, apakah yang bersangkuta sudah lama berjualan atau belum, jangan dia buka usaha, kita biayai, lalu menghilang,” katanya.

Khaidir menyarankan kepada bank yang memberikan pinjaman tanpa jaminan agar mencari prosedur yang tepat agar pihak bank aman dan pihak masyarakat juga bisa terbantu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar