SOMASI (Solidaritas Mahasiswa Reformasi) Unsyiah tuntut
statuta Unsyiah dalam aksinya, Jum’at pekan lalu (11/5), di depan gedung Biro
Rektorat. Adapun pasal yang dituntut ialah pasal 46, pasal 47 ayat 7 dan pasal
pasal 61.
Dalam pasal 46 poin E yang berbunyi “mempertimbangkan dan
memberikan persetujuan atas Rencana Anggarana Pendapatan dan Belanja
Universitas yang diajukan oleh Rektor,” menurut Zulfa Aulawi ketua koordinator
SOMASI, ketua senat dan rektor harus dipisahkan karena mereka melihat jika
ketua senat itu rektor maka kekuasaan akan terlalu besar, mereka menakutkan
rektor akan menyalahgunakan kekuasaan. “Untuk apa rektor mengajukan sesuatu
kepada senat, sedangkan ketua senat itu sendiri rektor,” ungkapnya. Dalam hal
ini mereka menyarankan agar adanya pemisahan kekuasaan senat dan rektor karena menurut
mereka dalam poin F sudah tertulis “menilai pertanggungan jawab Pimpinan
Universitas Syiah Kuala atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan pada
setiap akhir tahun akademik”, mereka bertanya-tanya bagaimana bisa rektor
menilai kinerja sendiri.
“kita maunya di tubuh senat itu ada tim khusus atau
komisi khusus, dibagi dan di fokus kerjanya, misalnya ada yang fokus di bidang
akademik, budgeting, dan lainnya,” ujarnya. Zulfa juga mengaku mereka tidak tau
anggota senat sudah membentuk tim atau komisi khusus di dalam kinerjanya,
menurutnya, selama senat tidak melakukan sosialisasi kepada mahasiswa maka
mereka menganggap senat belum melakukan itu. “Kita belum tau kinerjanya apa,
karena di sana emang nggak ada presentatif mahasiswa, fungsi mahasiswa di sana
sekedar tau aja, benar nggak senat udah merumuskan yang ada di statuta,”
jelasnya.
Dalam pasal Pasal 47 ayat 3 yang berbunyi “Senat Universitas
diketuai oleh Rektor dan didampingi oleh seorang Sekretaris Senat yang dipilih
dari para anggota Senat dalam rapat Senat yang diadakan khusus untuk itu,”
disini mereka menuntut agar rektor tetap menjadi seorang rektor dan rektor
bukanlah seorang ketua senat. Sedangkan dalam Pasal 47 ayat 7 yang berbunyi “Tata
cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) akan diatur
dalam peraturan tersendirimekanisme pemilihan sangat penting, jangan terulang
lagi nantinya. Pemilihan rektor harus terbuka,” mereka ingin agar proses
pemilihan rektor diketahui oleh mahasiswa dengan cara mendatangkan mahasiswa
yang mewakili mahasiswa lainnya untuk melakukan peninjauan, menurutnya, dari sana
mereka bisa mengetahui proses pemilihan sudah berjalan dengan baik atau tidak.
Adapun masalah lain yang dituntut ialah pasal 61, mereka
ingin agar nama fisip dicantumkan ke dalam statuta Unsyiah. “Fisip bukan ilegal
tapi legal, sudah ada SK mentri tapi di statuta belum dimasukkan, padahal fisip
udah ada alumni, artinya statuta ini udah lama tidak disentuh, kami minta fisip
udah harus masuk ke statuta,” katanya.
Dalam hal ini mereka ingin agar statuta diubah, mereka
menginginkan agar adanya pemisahan kekuasaan antara senat dan rektor, fokus
kerja senat juga harus diperbaiki. Zulfa juga mengaku mereka sedang menyusun
draf untuk perubahan statuta. “Saya berharap, adanya perubahan di statuta
supaya Unsyiah ke depan bisa jalan dengan baik, kita robohkan semua rezim lama,
rezim yang berkuasa masa pak darni sudah tidak efektif lagi kami rasa, kalau
dia orang lama tapi bisa bersikap itu tidak masalah.” Tutupnya.
Statuta Unsyiah 2002 yang dituntut SOMASI
Bagian Ketiga
Senat Universitas
Pasal 56
1)
Senat Universitas Syiah Kuala adalah badan normatif dan
perwakilan tertinggi di
lingkungan Universitas Syiah Kuala.
2)
Senat Universitas mempunyai tugas pokok:
a.
merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan
Universitas Syiah Kuala secara keseluruhan;
b.
merumuskan
kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas
akademika;
c.
merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d.
merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
e.
mempertimbangkan dan memberikan persetujuan atas Rencana
Anggarana Pendapatan dan Belanja Universitas yang diajukan oleh Rektor;
f.
menilai pertanggungan jawab Pimpinan Universitas Syiah
Kuala atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan pada setiap akhir tahun
akademik;
g.
memberikan
pertimbangan kepada Menteri berkenaan dengan pencalonan seorang dosen untuk
memangku jabatan akademik di atas lektor;
h.
memilih calon Rektor untuk diusulkan kepada Menteri agar
diangkat menjadi Rektor Universitas Sssyiah Kuala.
i.
bersama-sama Pimpinan Universitas Syiah Kuala menegakkan
norma-norma yang berlaku bagi sivitas aakademika;
j.
mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan (Doctor
Honoris Causa);
k.
mengukuhkan pidato penerimaan jabatan Guru Besar.
Pasal 47
(3) Senat Universitas diketuai oleh Rektor dan didampingi
oleh seorang Sekretaris Senat yang
dipilih dari para anggota Senat dalam rapat Senat yang
diadakan khusus untuk itu.
(7) Tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) akan diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 61
Fakultas yang berada di bawah Universitas Syiah Kuala
adalah:
(1) Fakultas Ekonomi;
(2) Fakultas Kedokteran Hewan;
(3) Fakultas Hukum;
(4) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
(5) Fakultas Teknik;
(6) Fakultas Pertanian;
(7) Fakultas Kedokteran,
(8) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar