Selasa, 15 Mei 2012

SOMASI Tuntut Statuta Unsyiah


SOMASI (Solidaritas Mahasiswa Reformasi) Unsyiah tuntut statuta Unsyiah dalam aksinya, Jum’at pekan lalu (11/5), di depan gedung Biro Rektorat. Adapun pasal yang dituntut ialah pasal 46, pasal 47 ayat 7 dan pasal pasal 61.

Dalam pasal 46 poin E yang berbunyi “mempertimbangkan dan memberikan persetujuan atas Rencana Anggarana Pendapatan dan Belanja Universitas yang diajukan oleh Rektor,” menurut Zulfa Aulawi ketua koordinator SOMASI, ketua senat dan rektor harus dipisahkan karena mereka melihat jika ketua senat itu rektor maka kekuasaan akan terlalu besar, mereka menakutkan rektor akan menyalahgunakan kekuasaan. “Untuk apa rektor mengajukan sesuatu kepada senat, sedangkan ketua senat itu sendiri rektor,” ungkapnya. Dalam hal ini mereka menyarankan agar adanya pemisahan kekuasaan senat dan rektor karena menurut mereka dalam poin F sudah tertulis “menilai pertanggungan jawab Pimpinan Universitas Syiah Kuala atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan pada setiap akhir tahun akademik”, mereka bertanya-tanya bagaimana bisa rektor menilai kinerja sendiri.

“kita maunya di tubuh senat itu ada tim khusus atau komisi khusus, dibagi dan di fokus kerjanya, misalnya ada yang fokus di bidang akademik, budgeting, dan lainnya,” ujarnya. Zulfa juga mengaku mereka tidak tau anggota senat sudah membentuk tim atau komisi khusus di dalam kinerjanya, menurutnya, selama senat tidak melakukan sosialisasi kepada mahasiswa maka mereka menganggap senat belum melakukan itu. “Kita belum tau kinerjanya apa, karena di sana emang nggak ada presentatif mahasiswa, fungsi mahasiswa di sana sekedar tau aja, benar nggak senat udah merumuskan yang ada di statuta,” jelasnya.

Dalam pasal Pasal 47 ayat 3 yang berbunyi “Senat Universitas diketuai oleh Rektor dan didampingi oleh seorang Sekretaris Senat yang dipilih dari para anggota Senat dalam rapat Senat yang diadakan khusus untuk itu,” disini mereka menuntut agar rektor tetap menjadi seorang rektor dan rektor bukanlah seorang ketua senat. Sedangkan dalam Pasal 47 ayat 7 yang berbunyi “Tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) akan diatur dalam peraturan tersendirimekanisme pemilihan sangat penting, jangan terulang lagi nantinya. Pemilihan rektor harus terbuka,” mereka ingin agar proses pemilihan rektor diketahui oleh mahasiswa dengan cara mendatangkan mahasiswa yang mewakili mahasiswa lainnya untuk melakukan peninjauan, menurutnya, dari sana mereka bisa mengetahui proses pemilihan sudah berjalan dengan baik atau tidak.

Adapun masalah lain yang dituntut ialah pasal 61, mereka ingin agar nama fisip dicantumkan ke dalam statuta Unsyiah. “Fisip bukan ilegal tapi legal, sudah ada SK mentri tapi di statuta belum dimasukkan, padahal fisip udah ada alumni, artinya statuta ini udah lama tidak disentuh, kami minta fisip udah harus masuk ke statuta,” katanya.

Dalam hal ini mereka ingin agar statuta diubah, mereka menginginkan agar adanya pemisahan kekuasaan antara senat dan rektor, fokus kerja senat juga harus diperbaiki. Zulfa juga mengaku mereka sedang menyusun draf untuk perubahan statuta. “Saya berharap, adanya perubahan di statuta supaya Unsyiah ke depan bisa jalan dengan baik, kita robohkan semua rezim lama, rezim yang berkuasa masa pak darni sudah tidak efektif lagi kami rasa, kalau dia orang lama tapi bisa bersikap itu tidak masalah.” Tutupnya.





Statuta Unsyiah 2002 yang dituntut SOMASI

Bagian Ketiga
Senat Universitas

Pasal 56

1)      Senat Universitas Syiah Kuala adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di
lingkungan Universitas Syiah Kuala.
2)      Senat Universitas mempunyai tugas pokok:

a.       merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan Universitas Syiah Kuala secara keseluruhan;
b.       merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
c.       merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d.      merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
e.       mempertimbangkan dan memberikan persetujuan atas Rencana Anggarana Pendapatan dan Belanja Universitas yang diajukan oleh Rektor;
f.       menilai pertanggungan jawab Pimpinan Universitas Syiah Kuala atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan pada setiap akhir tahun akademik;
g.       memberikan pertimbangan kepada Menteri berkenaan dengan pencalonan seorang dosen untuk memangku jabatan akademik di atas lektor;
h.      memilih calon Rektor untuk diusulkan kepada Menteri agar diangkat menjadi Rektor Universitas Sssyiah Kuala.
i.        bersama-sama Pimpinan Universitas Syiah Kuala menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas aakademika;
j.        mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa);
k.      mengukuhkan pidato penerimaan jabatan Guru Besar.


Pasal 47

(3) Senat Universitas diketuai oleh Rektor dan didampingi oleh seorang Sekretaris Senat yang
dipilih dari para anggota Senat dalam rapat Senat yang diadakan khusus untuk itu.

(7) Tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) akan diatur dalam peraturan tersendiri.



Pasal 61

Fakultas yang berada di bawah Universitas Syiah Kuala adalah:
(1) Fakultas Ekonomi;
(2) Fakultas Kedokteran Hewan;
(3) Fakultas Hukum;
(4) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
(5) Fakultas Teknik;
(6) Fakultas Pertanian;
(7) Fakultas Kedokteran,
(8) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam



Tidak ada komentar:

Posting Komentar