Banda Aceh – Usulan
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Firmandez yang diberitakan
Aceh Independent pada 14 juni 2012 mendapat tanggapan beragam dari
pihak bank yang ada di Aceh. Firmandez berpendapat bahwa perbankan di
Aceh mengkreditkan modal kepada masyarakat yang menjalankan usahanya
seperti pertanian, perkebunan dan perikanan atau KUR tanpa angunan.
Menurut Firmandez, hal tersebut
tercantum dalam UU dan aturan Pemerintah bahwa bisnis seorang pengusaha
itu cukup dijadikan sebagai jaminan pinjaman dan jangan lagi
mempersulitkan nasabah.
Menanggapi hal tersebut, Ade Budyana,
Cluster Manager Bank Mandiri Syariah mengungkapkan kurang setuju dengan
adanya kredit tanpa agunan. Menurutnya, jika kredit tanpa adanya jaminan
maka faktor pengamannya tidak ada.
“Yang pakai agunan saja banyak
masalahnya, bagusnya ada faktor pengamannya. Bank Mandiri Syariah
sendiri tidak memberlakukan hal demikian,” kata Ade, Selasa (19/6/2012).
Menurut Ade, pihaknya hanya memberikan
kredit tanpa jaminan kepada Pegawai Swasta yang gajinya melalui Bank
Mandiri dan Pegawai Negri Sipil. Walaupun demikian, kata Ade, kredit
yang diberikan untuk Pegawai Swasta dan PNS tetap dilakukan dengan
selektif.
“Kalau tanpa agunan penuh tidak ada,
jaminannya apakah surat kendaraan atau ijazah terakhir anak,” ucapnya.
Kata Ade, bukan bermaksud untuk memberatkan atau menghalangi masyarakat
untuk melakukan pengkreditan, tapi ia menyarankan agar bisa melihat
resiko yang akan dialami bank jika terjadi sesuatu yang tidak
diinginkan.
Jika Ade tidak setuju, maka lain halnya
dengan Khaidir, Pejabat Sementara di bidang pembiayaan Bank Negara
Indonesia (BNI) Cabang Banda Aceh. Menurut Khaidir, saha-sah saja jika
ada kredit tanpa agunan, yang harus diperhatikan adalah kejujuran dari
nasabah itu sendiri.
“Kalau kredit kecil masyarakat susah mengembalikannya, kejujuran masyarakat itu harus ditingkatkan lagi,” ujarnya.
Menurutnya, bank harus meningkatkan
pemantauan jika memberikan kredit tanpa agunan kepada masyarakat.
Pekerjaan nasabah harus disesuaikan dan penagihan juga harus dilakukan
secara rutin.
“Pihak bank pun harus pastikan, misalnya
jika dikreditkan kepada pedagang, apakah yang bersangkuta sudah lama
berjualan atau belum, jangan dia buka usaha, kita biayai, lalu
menghilang,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar