Kamis, 17 Mei 2012

WH Selesaikan Kasus dengan Restorative Justice System

Banda Aceh - Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh Marzuki M.Ali mengatakan akan menyelesaikan kasus syariat islam dengan Restorative Justice System.

“untuk ke depan kami akan mengusahakan penyelesaian syariat islam tanpa pengadilan,” ucap Marzuki di Darussalam, Selasa (24/4), saat diberikan kesempatan oleh moderator dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) bekerjasama dengan Aceh Institute (AI) di Lingka Kupi.

Marzuki mengatakan, jika kasus kecil harus diberlakukan hukum cambuk maka Aceh ke depan akan terasa sangat menyeramkan. “saran saya, dalam diskusi dengan berbagai pihak jangan di fokus dengan qanun yang punishment saja, tapi perlu kita diskusikan secara universal,” tutupnya dalam diskusi tersebut.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut di kantornya, Marzuki mengatakan bahwa konsep itu sebenarnya masih dalam wacana yang mana konsep tersebut masih dalam proses penyusunannya. “Di kepolisian ini sudah disosialisasikan dan akan diterapkan, tapi mereka menerapkannya dalam pidana umum bukan khusus untuk syariat islam,” ujarnya. Akan tetapi, ia sudah sering memaparkan wacananya tersebut pada diskusi-diskusi yang dihadirinya. Menurut penglihatannya, berbagai pihak merespon konsep tersebut, misalkan saja polda dan menkumham, mereka meresponnya dengan baik. Sedangkan dengan mahkamah syariat, Marzuki mengaku belum membicarakan hal tersebut kepada mereka.

Katanya, sistem ini hampir sama dengan penyelesaian adat, bedanya sistem ini melibatkan semua pihak, misalnya aparat polisi, jaksa, mahkamah syariat dan WH. Sedangkan yang biasanya dilakukan hanya penyelesaian antara tersangka dengan masyarakat setempat saja. “Kalau ada kasus pidana dalam syariat islam mereka ikut merumbuk, ini nggak mengarah kepengadilan tapi perangkat pengadilan ikut terlibat,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa konsep ini akan merubah image Aceh kembali membaik di mata dunia,  “Biasanya kalau kita selesaikan dengan cara mediasi semua pihak akan merasa puas. Kita maunya keadilan ditegakkan, masyarakat juga merasakan keadilan.” Ungkapnya.

Namun, kata Marzuki, tidak semua kasus akan menggunakan Restorative justice system, tentunya kasus berat seperti zina besar, khamar, dan kasus besar lainnya tidak bisa menggunakan sistem tersebut. “Harapannya, semoga bisa diaplikasikan, tidak hanya dibicarakan dalam diskusi aja dan juga masyarakat tidak main hakim sendiri.” Ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar