WH Selesaikan Kasus dengan Restorative Justice System
Banda Aceh - Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja dan
Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh Marzuki M.Ali mengatakan akan menyelesaikan kasus
syariat islam dengan Restorative Justice
System.
“untuk
ke depan kami akan mengusahakan penyelesaian syariat islam tanpa pengadilan,”
ucap Marzuki di Darussalam, Selasa (24/4), saat diberikan kesempatan oleh
moderator dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh International Centre
for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) bekerjasama dengan Aceh Institute
(AI) di Lingka Kupi.
Marzuki
mengatakan, jika kasus kecil harus diberlakukan hukum cambuk maka Aceh ke depan
akan terasa sangat menyeramkan. “saran saya, dalam diskusi dengan berbagai
pihak jangan di fokus dengan qanun yang punishment
saja, tapi perlu kita diskusikan secara universal,”
tutupnya dalam diskusi tersebut.
Saat
dimintai keterangan lebih lanjut di kantornya, Marzuki mengatakan
bahwa konsep itu sebenarnya masih dalam wacana yang mana konsep tersebut masih
dalam proses penyusunannya. “Di kepolisian ini sudah disosialisasikan dan akan
diterapkan, tapi mereka menerapkannya dalam pidana umum bukan khusus untuk
syariat islam,” ujarnya. Akan tetapi, ia sudah sering memaparkan wacananya
tersebut pada diskusi-diskusi yang dihadirinya. Menurut penglihatannya,
berbagai pihak merespon konsep tersebut, misalkan saja polda dan menkumham,
mereka meresponnya dengan baik. Sedangkan dengan mahkamah syariat, Marzuki
mengaku belum membicarakan hal tersebut kepada mereka.
Katanya,
sistem ini hampir sama dengan penyelesaian adat, bedanya sistem ini melibatkan
semua pihak, misalnya aparat polisi, jaksa, mahkamah syariat dan WH. Sedangkan
yang biasanya dilakukan hanya penyelesaian antara tersangka dengan masyarakat
setempat saja. “Kalau ada kasus pidana dalam syariat islam mereka ikut
merumbuk, ini nggak mengarah kepengadilan tapi perangkat pengadilan ikut
terlibat,” jelasnya.
Ia
juga mengatakan bahwa konsep ini akan merubah image Aceh kembali membaik di mata dunia, “Biasanya kalau kita selesaikan dengan cara
mediasi semua pihak akan merasa puas. Kita maunya keadilan ditegakkan,
masyarakat juga merasakan keadilan.” Ungkapnya.
Namun, kata Marzuki, tidak semua kasus akan
menggunakan Restorative justice system, tentunya kasus berat seperti zina
besar, khamar, dan kasus besar lainnya tidak bisa menggunakan sistem tersebut.
“Harapannya, semoga bisa diaplikasikan, tidak hanya dibicarakan dalam diskusi
aja dan juga masyarakat tidak main hakim sendiri.” Ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar